Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan mengatur keseimbangan antara ekonomi digital dan kedaulatan data bagi media konvensional dan platform digital.
Dia melanjutkan, telah memerintahkan kepada para menterinya agar melindungi hak cipta sebuah konten (publisher rights) agar terwujud persaingan berimbang antara media konvensional dan layanan via internet (over the top). Kilahnya, memahami keterdesakan industri pers imbas masifnya perkembangan media sosial (medsos).
"Pemerintah masih membuka diri untuk aspirasi dari awak media. Saya perintahkan kepada menteri-menteri agar melindungi publisher rights agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top,” ucapnya dalam telekonferensi, Selasa (9/2).
Jokowi mengakui, pers juga menghadapi masa-masa sulit imbas pandemi Covid-19. Sebagaimana sektor swasta lainnya, perusahaan media mengalami masalah keuangan yang tidak mudah.
Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan banyak dana untuk membantu meringankan beban industri pers. “Memang (keringanan dari pemerintah) tidak seberapa, saya tahu," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya berencana menyusun regulasi publisher rights. Dalam penyusunannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkumham, Dewan Pers, hingga pelaku dan asosiasi media.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kemajuan teknologi memaksa pers memperluas cakupan apalagi pembaca portal daring (online) lebih banyak dibandingkan cetak. Sayangnya, media terhambat isu kebebasan pers dan urusan kompetisi bisnis melawan raksasa digital, seperti Facebook dan Google.