Danny Fenster, seorang jurnalis yang ditahan di Myanmar karena tuduhan menghasut, kini menghadapi tuduhan baru yaitu penghasutan dan terorisme, kata pengacaranya pada Rabu (10/11). Tuduhan baru ini dilihat sebagai kemunduran bagi upaya AS untuk mengamankan pembebasannya.
Fenster yang merupakan redaktur pelaksana Frontier Myanmar ditahan di bandara internasional Yangon pada Mei lalu saat ia berusaha untuk terbang ke luar negeri.
Sampai saat ini, masih belum jelas apa yang dituduhkan Fenster sehubungan dengan dakwaan baru, yang merupakan tuntutan paling serius terhadapnya. Jika ia terbukti bersalah, maka ia bisa dipenjara hingga 20 tahun di bawah undang-undang terorisme dan 20 tahun karena penghasutan.
"Kami tidak mengerti mengapa mereka menambahkan lebih banyak dakwaan tetapi jelas tidak baik bahwa mereka menambahkan dakwaan. Danny juga merasa kecewa dan sedih atas dakwaan baru ini," kata pengacaranya, Than Zaw Aung, kepada media.
Amerika Serikat telah berulang kali mendorong pembebasan Fenster yang awalnya didakwa dengan penghasutan dan pelanggaran tindakan asosiasi yang melanggar hukum era kolonial. Saat ini dia ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal sebagai penjara yang kejam.
Pihak berwenang mengabaikannya dalam amnesti baru-baru ini untuk ratusan orang yang ditahan karena protes anti-junta, termasuk beberapa personel media.
Sejak kudeta 1 Februari lalu, militer telah mencabut izin media, memberlakukan pembatasan di internet dan siaran satelit, dan menangkap puluhan jurnalis. Kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai serangan terhadap kebenaran.
"Kami sama sedihnya dengan tuduhan ini seperti halnya tuduhan lain yang diajukan terhadap Danny," kata saudaranya, Bryan Fenster, dalam pesan teks.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar. Kedutaan Besar AS di Yangon tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media. (Reuters)