close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Antara/Rahmad
icon caption
Ilustrasi. Antara/Rahmad
Media
Selasa, 30 Maret 2021 15:38

Jurnalis Tempo laporkan anggota polisi penganiayanya ke Propam

Pelaporan tersebut diwakili kuasa hukumnya dari LBH Pers dan tim redaksi Tempo.
swipe

Jurnalis Tempo, Nurhadi, melaporkan anggota Polres Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang diduga menganiaya dirinya saat mencari data untuk pemberitaan korupsi suap pajak ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa (30/3).

Pelaporan tersebut diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, dan tim redaksi Tempo.

"Hari ini, kami melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota polisi, tapi dari segi pelanggaran etiknya. Kalau dari kronologi, memang dua yang diketahui, tapi lebih dari itu sebenarnya," ucap Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

LBH Pers juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi korban dan saksi kunci. Dengan demikian, diharapkan takkan ada intimidasi yang terjadi nantinya.

"LPSK akan turun ke sana, tujuannya untuk melindungi korban dan saksi kunci. Kita juga berencana mendorong ke Ombudsman karena yang melakukan pejabat publik," ujarnya.

Nurhadi dianiaya saat menjalankan tugasnya di acara pernikahan anak bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (27/3). Saat itu, dia datang untuk mewawancarai Angin, tersangka kasus dugaan suap pajak.

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo dan sedang menjalankan tugas jurnalistik, ajudan Angin tetap merampas telepon genggam korban dan memaksa memeriksa isinya selain menampar, memiting, dan memukul Nurhadi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan