Seorang pria berusia 59 tahun ditangkap karena menyebarkan video hoaks terkait adanya demonstran yang ditusuk aparat. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Pria berinisial R itu menyebarkan video dengan narasi 'Pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'. Penetapan tersangka terhadap pria asal Bekasi itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8).
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap R di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dini hari tadi, pukul 02.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Menurut Safri, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
"Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata dia.
Sementara, untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
"Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun," tambahnya.
Safri mengungkapkan bahwa R mengaku mendapatkan video dari grup WhatsApp. Video hoaks itu kemudian dia sebar ulang.
"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," terang Safri.