close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Maria Ressa. foto France24
icon caption
Maria Ressa. foto France24
Media
Jumat, 13 Agustus 2021 21:12

Kasus pencemaran nama baik jurnalis Filipina Maria Ressa dihentikan

Ressa dan Rappler telah menghadapi banyak tuntutan kriminal dan penyelidikan setelah menerbitkan cerita-cerita kritis terhadap Duterte.
swipe

Tuduhan pencemaran nama baik kedua terhadap jurnalis veteran Filipina Maria Ressa telah ditolak, pengadilan dan pengacaranya mengatakan Kamis. Penghentian itu menjadi kemenangan hukum lain untuk kritikus vokal Presiden Rodrigo Duterte.

Ressa dan situs beritanya Rappler telah menghadapi banyak tuntutan kriminal dan penyelidikan setelah menerbitkan cerita-cerita kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk perang narkoba berdarah.

Mantan koresponden CNN ini, dengan jaminan menunggu banding terhadap hukuman tahun lalu dalam kasus pencemaran nama baik dunia maya yang terpisah, yang mengancam dia hingga enam tahun penjara.

"Dua (kasus) dihentikan, (masih) tujuh lagi," kata pengacara Amal Clooney, yang memimpin sebuah tim hukum bersama untuk wartawan itu.

"Kasus terhadap Maria telah menumpuk selama bertahun-tahun, masing-masing tidak berdasar seperti yang lain. Ini adalah pembenaran untuk melihat pengadilan Filipina menolak kasus pencemaran nama baik terbaru ini dengan prasangka, dan dengan demikian memulihkan kepercayaan pada supremasi hukum," katanya.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Ressa dan reporter Rappler, Rambo Talabong, dihentikan Selasa setelah pengadu memutuskan untuk membatalkannya, panitera pengadilan Raul Dela Cruz mengkonfirmasi kepada AFP.

Kasus ini bermula dari cerita yang ditulis Talabong tentang seorang profesor universitas yang diduga menerima uang dari mahasiswa tesis sebagai imbalan kelulusan, menurut salinan lembar dakwaan.

Ressa mengatakan penghentian itu adalah "kelegaan sementara, tetapi kampanye pelecehan dan intimidasi yang sedang berlangsung terhadap saya dan Rappler terus berlanjut".

Tuduhan pencemaran nama baik lainnya terhadap Ressa dihentikan pada bulan Juni setelah pengadu mengatakan tidak berminat untuk melanjutkan kasus tersebut.

Talabong menyambut baik putusan terbaru tetapi mengatakan "tidak ada jurnalis yang harus melalui ini".

"Kita harus mendekriminalisasi pencemaran nama baik, yang menghabiskan terlalu banyak sumber daya dan waktu berharga dari jurnalis. Saya mengalami ini secara langsung," katanya dalam sebuah pernyataan.(Sumber: France24)

img
Arpan Rachman
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan