close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kimi Hime sudah dipanggil Kominfo, video vulgar diblokir. / YouTube Kimi Hime
icon caption
Kimi Hime sudah dipanggil Kominfo, video vulgar diblokir. / YouTube Kimi Hime
Media
Selasa, 13 Agustus 2019 06:06

Kimi Hime sudah dipanggil Kominfo, video vulgar diblokir

Kasus video konten Kimi Hime termasuk sebagai bentuk pornografi anak karena konten Kimi Hime tak mengenakan pembatasan usia.
swipe

Selama ini, pengawasan berupa pemblokiran akses terhadap konten negatif di dunia maya dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga. 

Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8) mengatakan, pengawasan konten digital itu dijalankan sesuai aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikoordinasikan lembaga lain sesuai isu-isu spesifik.

Terkait konten video YouTuber Kimi Hime yang dinilai vulgar, kata Rudiantara, Kominfo telah melakukan pemanggilan pada akhir Juli lalu yang bersifat pembinaan. Selain itu, sejumlah video karya Kimi Hime di YouTube juga telah di-suspend atau dibatasi aksesnya bagi publik.

“Kami, Kominfo, selalu berkoordinasi dengan lembaga khusus yang terkait. Tapi kalau soal asusila ini tidak ada lembaga khusus yang menangani,” kata Rudiantara. 

Sementara ini, kata Rudiantara, Kominfo lebih mengedepankan pembinaan bagi konten kreator, terlebih karena ukuran kesusilaan dipandang masih tidak pasti.

“Apalagi soal yang belum pasti atau masih abu-abu penentuan pidananya, kami selalu lebih utamakan pembinaan,” ujarnya. 

Rudi membandingkan, Kominfo selama ini terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membatasi konten di media daring yang terkait transaksi penyebaran bahan narkotika. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengawasi penyebaran paham radikalisme di internet.

Rudiantara melanjutkan, pembinaan dilakukan melalui diskusi bersama pembuat konten. Hal ini ditempuh terutama mengingat adanya pandangan berbeda di setiap kelompok budaya untuk menentukan suatu perbuatan asusila atau tidak. Kominfo telah mengundang Kimi Hime untuk datang ke Kominfo, sayangnya Kimi belum bersedia hadir.

Konten ramah anak

Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, KPAI tengah berencana mengundang Kimi Hime. Hal ini dimaksudkan untuk berdialog terkait pentingnya konten video yang ramah bagi anak.

“Kami menaruh perhatian besar pada upaya agar setiap konten dalam YouTube kita bisa menciptakan konten yang ramah anak. Kami memandang semua platform penyedia konten itu seperti sebuah rumah. Sebagaimana rumah yang sehat, ia harus bersih dari konten pornografi, kekerasan, dan konten negatif lainnya. Kalau ada penyedia konten yang negatif, kita kick,” kata Margaret.

Di sisi lain, Peri Farouk, anggota Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Pornografi (GTP3) Pusat memandang kasus video konten Kimi Hime termasuk sebagai bentuk pornografi anak karena konten Kimi Hime tak mengenakan pembatasan usia sehingga mudah diakses oleh anak di bawah 18 tahun.

Selain itu, dia mencermati isi dan kemasan video yang dibuat oleh Kimi Hime bisa digolongkan asusila secara seksual.

“Jika dipandang dari aspek kesusilaan, menurut saya, bisa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia membuat dan mendistibusikan konten yang menampilkan organ tubuh yang bermuatan seksual,” ujar Peri.

Peri menyarankan Kominfo dan lembaga terkait lain untuk menerapkan standar lebih rigid terhadap batasan atas konten yang menampilkan organ-organ tertentu tubuh manusia yang tergolong asusila, termasuk klasifikasi penontonnya. Misalnya, kata dia, dengan mengadopsi standar Erogeneous Zone (zona bagian tubuh seksual) yang berlaku di Eropa dan Amerika.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan