close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
foto: Detik/Ari Saputra
icon caption
foto: Detik/Ari Saputra
Media
Senin, 04 Oktober 2021 11:21

Balon gas raksasa meledak: Dari puluhan luka-luka, hingga model menggugat Telkomsel

Belum action, baru mau pradorong-dorong gitu. Tiba-tiba meledak, kaget semua, dan kena gas panas.
swipe

Sebuah balon gas raksasa meledak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 4 Oktober 2009. Sedikitnya 37 orang jadi korban. Balon gas itu adalah properti yang dipakai saat pembuatan iklan Telkomsel. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Para korban menderita luka-luka. 

Seorang model yang terlibat dalam syuting itu, Roni menceritakan kepada Kompas.com bahwa balon gas itu meledak saat akan dimulai adegan mendorong balon berdiameter sekitar tiga meter tersebut. "Belum action, baru mau pradorong-dorong gitu. Tiba-tiba meledak, kaget semua, dan kena gas panas," ujarnya.

Para korban dirawat di dua rumah sakit. 15 orang ke RS Pertamina, dan 22 korban lain dibawa ke RSAL Mintohardjo, lapor Kompas.com. Pihak Telkomsel menyerahkan urusan tanggung jawab insiden itu kepada pihak rumah produksi (PH) yang menggarap syuting iklan tersebut.

"Tapi unfortunately terjadi kecelakaan tersebut. Saat ini kita sedang find out dari mitra kita, kira-kira apa penyebabnya," jelas General Manager Marketing Telkomsel Nirwan Lesmana, tanpa menambahkan kata,at least, literally  atau which is, kepada detikcom.

Menurutnya, semua korban dalam keadaan terluka ringan, tidak ada yang parah, dan tak memerlukan perawatan.

Namun, pada 2011, seorang model melayangkan gugatan. Elsa Fitra melayangkan gugatan terhadap PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel terkait peristiwa ledakan balon gas saat pembuatan iklan produk tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, Defrizal Djamaris, penggugat terbukti mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya.

"Hingga sekarang yang permanen kakinya cacat seumur hidup, sebenarnya masih bisa diupayakan operasi plastik, cuma dari Kembang Api Mediacom dan Telkomsel tidak mau mengganti," ujar Djamaris kepada Bisnis.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 5 Mei 2011.

Berdasarkan penelusuran juga, terdapat blogger marketronia.wordpress.com yang mengunggah foto-foto pascakejadian ledakan balon gas itu. Dari sejumlah foto yang dibagikan tampak menunjukkan luka-luka yang dialami korban. 

Seorang perempuan yang diduga adalah model, tampak dengan rambut panjang yang berantakan dan luka di bagian atas lengan. Kulitnya terkelupas, hingga terlihat kulit bagian dalam berwarna putih. "Sorry jika beberapa gambar agak ngeri ngeliatnya. Thanx," tulis pengunggah foto.

Dipaparkan Djamaris, seperti dilaporkan Bisnis.com, bahwa balon gas raksasa dengan posisi di atas yang seharusnya hanya dikelilingi oleh para model menjadi harus ditarik ke aspal dan disentuh secara bersamaan oleh para model. Saat pengambilan gambar, balon gas tersebut meledak. 

Penggugat dan model lainnya terpental dan mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan dan juga kaki. Penggugat kemudian menjalani perawatan intensif di rumah sakit Pertamina. 

"Pada berkas tersebut juga tercatat, selama penggugat menjalani perawatan di rumah sakit, para tergugat tidak memberikan perhatian yang serius. Tergugat I malah membujuk orangtua penggugat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut," tulis laporan itu lagi.

Tergugat I adalah PT Kembang Api Mediacom dan PT Telekomunikasi Selular.

Ujungnya, penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan tergugat I dan II. 

Bagaimana cerita selanjutnya? tidak ditemukan lagi kabar di media online tentang perkembangan dan akhir dari proses gugatan tersebut. Gugatan itu pun hanya ditayangkan beritanya oleh kabar24.bisnis.com yang memuat kabar pengajuan gugatan itu pada 5 Mei 2011.(detikcom, kompas.com, bisnis,com, marketronia)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan