Komnas Perempuan menyayangkan pemberitaan media yang dinilai berlebihan dalam menyoroti artis VA, yang terlibat dalam kasus prostitusi online (daring). Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, pemberitaan seputar VA cenderung lebih besar ketimbang pengungkapan kasus ini.
Dari analisa yang dilakukan Komnas Perempuan, sejumlah media telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Pelanggaran terjadi dengan memuat berita yang secara sengaja mengeksploitasi terduga korban secara seksual. Lebih jauh, Mariana pun meminta media agar tak mengeksploitasi siapapun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Kami minta media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online. Hentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan," kata Mariana di Jakarta, Selasa (8/1).
Menurutnya, Komnas Perempuan telah menerima banyak protes terhadap pemberitaan seputar kasus ini. Dia mengatakan, sejumlah media menayangkan berita yang sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan perempuan terduga korban beserta keluarganya. Mariana juga menyayangkan pencantuman nama dan wajah, serta penyebutan keluarga mereka.
Dalam pantauan Komnas Perempuan, kata dia, banyak media yang memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, tidak berpihak pada korban.
"Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban pantas menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi," kata dia menerangkan.
Tak hanya media, Komnas Perempuan juga meminta penegak hukum untuk berhenti mengekspos secara publik, penyelidikan prostitusi daring yang dilakukan. Masyarakat pun tidak boleh menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban.
"Kami minta semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual, dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan. Tidak sesederhana pandangan masyarakat, bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi pekerja seks, sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi," kata dia. (Ant)