close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi / Pixabay
icon caption
Ilustrasi / Pixabay
Media
Sabtu, 23 Februari 2019 16:12

LBH Pers minta polisi usut kekerasan terhadap jurnalis

Kekerasan kembali menimpa seorang jurnalis yang tengah meliput acara Malam Munajat 212 di silang Monas pada Kamis (21/2).
swipe

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindak kekerasan pada jurnalis serta meminta pihak kepolisian segera mengusut kekerasan yang terjadi dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta.

Ketika ada pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas, tutur Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin di Jakarta pada Sabtu (23/2), terdapat konsekuensi hukum berupa pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.

"Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena jika dibiarkan spiral kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar," tutur Ade Wahyudin.

LBH Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Adalah jurnalis media daring detik.com, Satria Kusuma, yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Satria saat itu tengah merekam kericuhan yang terjadi setelah ditangkapnya dua lelaki yang melakukan copet terhadap jemaah peserta Malam Munajat 212.

Massa kemudian mendatangi Satria dan memintanya menghapus video tersebut. Dia juga sempat dipukul dan menerima kekerasan verbal dari sejumlah massa yang mengerumuninya.

Pihak detik.com telah melaporkan kejadian ini pada kepolisian.

Dalampernyataannya, detik.com menyampaikan laporan kepada polisi dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lain yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar UU Pers, terutama Pasal 4 tentang kemerdekaan pers. Detik.com adalah media yang independen, objektif dan berimbang, dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," demikian pernyataan resmi detik.com. (Ant)

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan