Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Polri menindak pelaku peretasan terhadap situs web tempo.co guna memberikan efek jera kepada pelaku.
"Polisi harus mengusut pelaku peretasan dan membongkar siapa pelaku sebenarnya agar terdapat efek jera bagi pelaku peretasan," ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (21/8).
Menurutnya, peretasan terhadap Tempo merupakan pelanggaran hukum. Setidaknya terdapat dua regulasi yang dilanggar pelaku.
"Peretasan kepada Tempo merupakan bentuk pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang peretasan," paparnya.
Situs web tempo.co dilaporkan diretas pihak tak bertanggung jawab, Jumat (21/8) dini hari. Tampilan layar laman berlatar hitam saat diretas dan sempat ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.
Juga terdapat tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik berdasarkan yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ketika diklik, beralih ke akun Twitter @xdigeeembok. Akun ini bergabung di media sosial tersebut per Juli 2009 dan memiliki 465.000 pengikut.