close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konten pornografi tak akan lagi bisa diakses pengguna internet di Indonesia per Jumat (10/8) besok./ Shutterstock
icon caption
Konten pornografi tak akan lagi bisa diakses pengguna internet di Indonesia per Jumat (10/8) besok./ Shutterstock
Media
Rabu, 08 Agustus 2018 13:03

Lusa, seluruh konten pornografi bakal lenyap

Kemkominfo mengklaim, pemblokiran konten pornografi perlu ditempuh guna melindungi generasi muda.
swipe

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Jumat (10/8), seluruh konten pornografi tidak akan bisa lagi diakses melalui penyedia layanan internet nasional. Ini terjadi berkat penerapan mode aman atau "safe mode" pada mesin pencari.

Mode aman diputuskan, seiring dengan derasnya laporan terkait konten pornografi di internet kepada Kemkominfo. Laman resmi kementerian ini menyebut, hingga Juli 2018, ada sebanyak 830.210 konten negatif berbau pornografi yang beredar di dunia maya.

"Di Google Amerika Serikat, ada fitur 'safe search', kalau diaktifkan, (pengguna internet) tidak bisa mengakses ke situs berbau pornografi dan saudara-saudaranya. Nanti maksimal 10 Agustus di Indonesia juga tidak akan bisa lagi," ujar Rudiantara, dalam acara Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) dan Politisasi Agama 2017 yang diselenggarakan Wahid Foundation di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/8).

Upaya pemblokiran akses ini ditempuh sebagai rangkaian penindakan dari sisi hilir. "Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," katanya.

Selain penindakan di sisi hilir, Kemkominfo juga melakukan pendekatan di sisi hulu dengan meningkatkan literasi penggunaan media sosial. Ia berharap lembaga seperti Wahid Foundation dapat membantu pemerintah dalam menyisir konten-konten pornografi. Dengan demikian, pemblokiran konten tersebut dapat dilakukan secara maksimal.

Baru akan terealisasi

Wacana pemblokiran akses konten pornografi sebenarnya sudah lama digagas Kemkominfo. Pihaknya telah mencicil penghapusan sejumlah konten berupa laman di mesin pencari sejak Mei lalu. Sementara, images atau gambar di mesin pencari belum sempat dihapus.

Pekan lalu, Kemkominfo menggandeng penyedia layanan internet dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), untuk membersihkan gambar-gambar pornografi di mesin pencari.

Penghapusan lewat mode aman yang dilakukan ISP, bukan hanya berdasarkan kata kunci yang diketik pengguna. Namun, juga gambar yang merujuk pada makna pornograsi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk selanjutnya, Kemkominfo akan melakukan pemantauan berkesinambungan pada kinerja ISP dalam memblokir konten pornografi.

Sumber: Antara

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan