Sekitar seratusan orang massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bogor, mendatangi kantor media Radar Bogor di Jalan KH. R. Abdullah Bin Muhammad Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor, sekitar pukul 16.00 pada Rabu (30/5) kemarin. Mereka datang dalam keadaan marah.
Kedatangan massa PDIP yang menggunakan sepeda motor dan membawa pengeras suara, dengan cepat menarik perhatian. Apalagi mereka berteriak dengan nada marah.
Menurut Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja, massa tak cuma berteriak. Mereka juga melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu staf Radar Bogor meski tak terlalu parah. "Saya juga didorong-dorong. Meja sama kursi digebrak, dibanting," katanya kepada Alinea.
Menurutnya, saat massa datang dan melakukan keributan, awak Radar Bogor tengah melakukan rapat redaksi. Mereka kemudian meminta massa yang berjumlah sekitar 80-100 orang itu untuk menunjuk perwakilan. Hingga didapat delapan orang perwakilan massa untuk berdialog di ruang rapat redaksi. Meski demikian, pertemuan tersebut masih diwarnai teriakan memaki dan gebrakan meja.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa massa PDIP tak terima dengan berita yang diturunkan di halaman pertama Radar Bogor dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta". Berita tersebut merujuk pada hak keuangan yang didapat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2018.
Kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Sebab kata mereka, nilai tersebut bukanlah angka gaji, melainkan total penghasilan Megawati dari jabatannya di BPIP. PDIP juga menekankan bahwa Mega tak mau mengambil penghasilan tersebut.
"Ya kami kasih (berita klarifikasi), dua berita kami turunkan hari ini," kata Tegar.
Kedua berita tersebut turun dengan judul "Megawati Tidak Ambil Gaji BPIP" dan "Penghasilan tak Sebanding dengan Kinerja". Keduanya terbit di halaman satu.
Ancam kebebasan pers
AJI Jakarta mengecam aksi yang dilakukan pihak PDIP. Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menyatakan, kader dan simpatisan PDIP telah keliru dalam menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor. Sebab keberatan atas sebuah pemberitaan, memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers.
"Sikap main seruduk, menggebrak meja, dan mengintimidasi ruang redaksi itu mengancam kebebasan pers," kata Asnil.
AJI juga mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan tersebut dan memprosesnya secara hukum. Hanya saja, pihak Radar Bogor tak mau buru-buru membawa insiden itu ke ranah hukum.
"Masih kami kaji, karena saat pertimbangan Ramadan dan kemungkinan penyelesaian musyawarah mufakat yang masih terbuka," kata Tegar.