close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjuk rasa yang bertindak anarkistis membakar sepeda motor milik wartawan di Bawaslu, Jakarta. / AJI Jakarta
icon caption
Pengunjuk rasa yang bertindak anarkistis membakar sepeda motor milik wartawan di Bawaslu, Jakarta. / AJI Jakarta
Media
Kamis, 23 Mei 2019 01:01

Motor wartawan dibakar massa aksi 22 Mei di Bawaslu

Pengunjuk rasa yang bertindak anarkistis membakar sepeda motor milik wartawan di Bawaslu, Jakarta.
swipe

Pengunjuk rasa yang bertindak anarkistis membakar sepeda motor milik wartawan di Bawaslu, Jakarta.

Buntut dari kericuhan antara massa aksi 22 Mei 2019 dengan aparat kepolisian yang terjadi di Gedung Bawaslu telah merugikan banyak pihak, salah satunya menimpa wartawan kontributor Net TV Aryo yang menderita kerugian motornya dibakar massa.

Kendaraan motor roda dua RX-King milik Aryo dibakar massa hingga tak tersisa pada Rabu malam ketika massa aksi 22 Mei membakar Pos Polisi Thamrin.

Aryo menyatakan, massa sangat membabi buta ketika kericuhan terjadi. Bahkan, kata Aryo, bukan hanya motornya saja yang dibakar habis massa, tetapi, ada motor lainnya yang juga dilihatnya telah dibakar.

"Motor saya habis dibakar massa aksi 22 Mei. Tadi saya lihat ada tiga motor lagi yang dibakar. Sekaligus barang-barang lainnya di dalam Pos Polisi," kata Aryo saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (22/5).

Aryo sangat menyayangkan aksi beringas dari massa aksi. Pasalnya, kata Aryo, dirinya sempat ingin menyelamatkan motornya, tetapi, hal itu dilarang oleh massa aksi.

"Pas saya ingin selamatkan motor, namun yang saya terima malah perlakuan penolakan dan diancam," ucap Aryo.

Diketahui, bentrokan antara pihak kepolisian dengan massa aksi terjadi sudah sejak pukul 20:15 WIB. Bentrokan terjadi setelah pihak kepolisian berupaya membubarkan massa aksi yang masih bertahan di depan gedung Bawaslu.

Kini konsentrasi massa sudah berada di Jalan Wahid Hasyim arah Sarinah dan sekitar 300 meter di Jalan Wahid Hasyim arah Tanah Abang dari perempatan Sarinah.

AJI kecam

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan kerja pers saat demonstrasi di depan Gedung Bawaslu mengalami kekerasan.

Setidaknya, dalam catatan AJI, terdapat tujuh jurnalis yang mendapat perlakuan kasar saat meliput selama aksi di depan Bawaslu sejak kemarin. Bahkan, jumlah tersebut bisa bertambah mengingat proses verifikasi yang dilakukan AJI masih berlangsung.

"Mereka dilarang aparat kepolisian saat merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa," kata ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri melalui keterangan pers yang diterima Alinea.id, Rabu (22/5).

Mereka yang mendapat perlakukan kasar di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio MNC Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Asnil menuturkan, ada beragam bentuk kekerasan yang dialami jurnalis. Mulai dari persekusi, pemukulan sampai perampasan ponsel dan meminta penghapusan video yang menjadi materi liputan.

Jurnalis dari Transmedia, Budi Tanjung, dipukul di bagian kepala saat melakukan peliputan. Tidak hanya itu, alat perekam yang dipakai untuk merekam aksi dirampas dan dipaksa untuk dihapus.

Aksi kekerasan tehadap jurnalis, kata Asnil, tidak hanya datang dari aparat kepolisian. Massa aksi juga melakukan hal yang sama terhadap jurnalis.

"Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam," kata dia.

Karena itu, AJI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian menindak aksi kekerasan terhadap jurnalis. "Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga," kata dia. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Armidis
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan