Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima berkas usulan dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game tentang publisher right atau hak penerbit. Draf usulan itu berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital".
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengapresiasi usulan Dewan Pers dan komunitas media untuk mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital serta menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
"Pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di sisi ruang digital. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan lebih berimbang," kata Johnny.
Politikus Partai Nasdem itu menerima perwakilan tersebut di rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (19/10). Ia didampingi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
Bagi Johnny, pengaturan diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap seimbang sekaligus menjaga koeksistensi media. "Pengaturan bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia," tandas dia.
Pemerintah, kata dia, menerima dan akan menindaklanjuti usulan itu. Tujuannya, untuk memastikan di hilir ada ruang dengan playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media, baik technology producer maupun konvensional media.
Menurut Johnny, pemerintah telah mendorong upaya ekosistem media untuk mengadopsi Intellectual Property Right (IPR) dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi dalam berbagai kesempatan.
Pemerintah akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" sebagai dasar regulasi primer.
"Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payung hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat undang-undang dalam bentuk UU baru atau dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya, atau bahkan di tingkat peraturan pemerintah yang berpayung pada undang-undang yang sudah ada," papar dia.
Beberapa negara, baik di Asia Pasifik atau Eropa telah mulai menyiapkan legislasi primer dalam rangka menjaga dan mengatur konvergensi dan koeksistensi media. Bahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah masing-masing negara bekerja sama ekosistem media baik di tingkat nasional hingga lokal.
Tak antiplatform
Ketua Hubungan Antar-Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan, penyusunan regulasi primer nantinya dapat berlangsung dengan proses yang transparan dan adil, terutama berkaitan dengan pengaturan mengenai content sharing.
"Regulasinya harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningfull untuk kedua belah pihak. Jadi ini regulasi yang mengatur hubungan antara media massa, publisher, dan platform digital," jelas Agus.
Agus menegaskan semangat dari draf aturan ini bukan antiplatform, bukan antitransformasi digital. "Tetapi untuk menciptakan hubungan yang tepat antara ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media," tandas dia.
Oleh karena itu, jelas Agus,Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game mengharapkan kalangan penerbit di Indonesia nantinya memiliki posisi yang lebih baik dalam satuan dengan platform digital.
"Kemudian berkorelasi dengan upaya untuk terus menegakkan jurnalisme yang beradab (good public journalist) melalui cara menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat antara platform-platform digital dengan perusahaan-perusahaan media di Indonesia," kata dia.
Menurut Agus Sudibyo, penyusunan draf usulan itu telah melalui studi banding dan riset. Proses berlangsung setahun. "Kami mengadakan studi news media gaming code di Australia, publisher rights di Eropa, kemudian the journalism and competition apps," papar dia.
Dewan Pers juga telah mempelajari Draf Undang-Undang di Amerika Serikat serta mengadaptasi secara hati-hati dan proporsional dalam konteks Indonesia. "Untuk selanjutnya, tentu kita menyerahkan proses berikutnya kepada Menkominfo untuk dibahas kembali untuk diformulasikan secara lebih baik sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada," jelas Agus.