Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik usulan Dewan Pers untuk membentuk regulasi untuk melindungi karya jurnalistik di Tanah Air dari gempuran disrupsi digital dan platform global.
"Ya saya rasa itu perlu diperhatikan ya (perlindungan hukum)," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/2).
Menurut Dasco, usulan tersebut bisa dilakukan baik oleh pemerintah ataupun DPR. Sehingga, kata Dasco, nantinya bisa dibuat dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).
"Kita akan lihat apakah jadi usulan pemerintah atau DPR mungkin akan kita buat sebuah RUU tentang perlindungan tersebut," jelasnya.
Dasco menegaskan agar Dewan Pers dapat mengkontrol media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya, terutama banyak bertebaran di media sosial.
"Dewan pers itu kemudian bisa menjadi salah satu alat kontrol selain dari Kominfo dan juga ada cyber dari kepolisian apabila ada di medsos itu yang media-media gak jelas kan banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam peringatan acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Rabu(9/2), Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebut, salah satu persoalan yang sedang dihadapi oleh dunia pers ialah maraknya disrupsi digital dan platform global. Menurut dia, hal ini bisa menyebabkan penjajahan digital atau digital feudalism di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong adanya publisher right. Nuh berpendapat, draft publisher rights sudah disampaikan Dewan Pers dan pihak terkat lainnya kepada pemerintah.
"Draf untuk ini sudah kami sampaikan. Kami menyampaikan rasa terima kasih atas dorongan dari bapak Presiden, sungguh sangat mulia untuk segera membuat payung yang bisa memayungi kawan-kawan dunia pers terhindar dari gempuran digital itu bisa segera terealisasi," kata Nuh.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, pers harus mampu menunjukkan kepada masyarakat akan perbedaan antara hasil dan kinerja jurnalisme dengan konten bukan karya jurnalisme. Dia menghendaki kondisi pers yang sehat, sehingga tentu berdampak pada kualitas berita yang disebarluaskan kepada masyarakat. Informasi-informasi pers diwajibkan berbasis data aktual, faktual, dan yang bertanggung jawab.
Adapun ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menekankan pembenahan pers atas pelbagai fenomena di era digital. Antara lain demi mengurangi clickbait, plagiasi, dan hoaks. Itu semua harus berlandaskan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.