close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi media sosial. /Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi media sosial. /Foto Pixabay
Media
Minggu, 25 Februari 2024 15:12

Publisher rights dan perang Meta vs media

Di berbagai negara, Meta menolak eksistensi publisher rights dengan ancaman pemblokiran konten berita.
swipe

Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang juga kerap disebut Perpres Hak Cipta Penerbit (publisher rights). 

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa publisher rights ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,” ujar Jokowi.

Isi perpres memandatkan pembentukan sebuah komite yang ditugasi untuk menjembatani media nasional yang terverifikasi dengan beragam platform digital atau media sosial yang beroperasi di Indonesia. Harapannya ada kerja sama yang saling menguntungkan antara platform digital dan media massa. 

"Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kaa mantan Gubernur DKI Jakarta itu.  

Sehari setelah perpres itu dirilis, Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara untuk Meta, Rafael Frankel mengelar konferensi pers daring di Jakarta. Frankel mengaku sudah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait isi pepres itu. 

"Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Frankel. 

Meta ialah perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Ketiga media sosial itu merupakan media sosial yang paling banyak penggunanya di Indonesia. Untuk Whatsapp, misalnya, tercatat ada sekitar 112 juta pengguna di Indonesia pada 2023. 

Meta, kata Frankel, merasa tak perlu membayar kepada perusahaan media massa yang menayangkan konten berita di platform mereka. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan keuntungan dari distribusi konten mereka secara gratis dan peningkatan lalu lintas ke laman situs mereka.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan pembahasan rancangan perpres tersebut sempat alot karena Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu ngotot minta dikecualikan dari regulasi itu. 

”Meta tidak akan melakukan tindakan ekstrem seperti di negara lain. Kami sudah bertemu dengan pengambil keputusan langsung di Meta. Kami harus menyamakan visi dengan mereka dan para pemengaruh yang beberapa waktu lalu menyerukan diri mereka akan dirugikan,” kata Usman seperti dikutip dari Kompas.id.

Meta memang rutin terlibat perseteruan dengan sejumlah negara karena diterbitkannya peraturan-peraturan yang serupa dengan Perpres Hak Cipta Penerbit. Pada 17 Februari 2021, misalnya, Meta menghapus konten berita dari Facebook Australia lantaran menolak membayar perusahaan media yang konten beritanya diunggah di Facebook.

Langkah itu diambil setelah Australia memberlakukan News Media Bargaining Code. Regulasi itu mewajibkan Facebook dan Google untuk membayar perusahaan media lokal yang kontennya tayang di platform mereka. 

Namun, "boikot" Meta tak berlangsung lama. Sekitar tiga hari setelah itu, Meta mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia. News feed pun kembali muncul di Facebook Australia. Meta menyatakan bersedia bernegosiasi dengan penerbit di bawah regulasi baru tersebut.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama CEO Facebook Mark Zuckerberg. /Foto Twitter

Kompensasi ke penerbit

Di Amerika Serikat (AS), Meta juga dihadapkan pada regulasi serupa. Pada 2022, AS berencana merilis Journalism Competition and Preservation Act (JCPA). Sebagaimana di Australia, Meta mengancam bakal menghapus news feed dari Facebook jika regulasi itu diloloskan. 

Jika regulasi itu lolos, Meta dan Google harus membayar kompensasi kisaran US$11.9 miliar-$13.9 miliar per tahun ke perusahaan media di AS dan negara-negara lainnya. Di tengah lobi-lobi yang alot, JCPA diberlakukan pada 2023. Pemerintah AS memberikan waktu bagi perusahaan media dan platform digital untuk mendiskusikan kompensasi yang adil. 

"Sudah sangat lama, Big Tech (perusahaan digital besar) mengambil untung dari konten berita yang tayang di platform mereka tanpa membayar pembuat konten itu. JCPA akan memberikan kesempatan bagi penerbit kecil untuk duduk bersama (dengan Big Tech) dan memperoleh pendapatan yang penting untuk membantu mereka tetap menciptakan jurnalisme berkualitas," jelas CEO News/Media Alliance, Danielle Coffey.

Di Kanada, regulasi serupa juga dirilis dengan nama Online News Act pada Juni 2023. Dua bulan berselang, Meta merespons regulasi itu dengan menutup news feed di Facebook Kanada. Meta beralasan hanya 3% pengguna Facebook yang mencari berita via tautan di Facebook. 

Di lain sisi, dengan membolehkan perusahaan media di Kanada mengunggah artikel di Facebook, Meta berdalih mereka justru memberikan platform pemasaran gratis yang nilainya mencapai US$173 juta. Hingga kini, Meta masih memblokade konten berita dari Facebook Kanada. 

Pada salah satu wawancara, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengkritik Meta yang lebih mementingkan keuntungan perusahaan ketimbang demokrasi. "Langkah (pemblokiran) itu menunjukkan betapa tidak bertanggung jawabnya dan betapa kurangnya pengetahuan mereka (Meta)," kata Trudeau.

Dalam perang melawan regulasi-regulasi hak cipta penerbit, Meta terkesan memegang kendali. Mereka mengklaim berita hanya menghasilkan 4% duit dari iklan. Dengan pendapatan iklan sebesar US$27 miliar per kuartal, Meta bisa dengan mudah menghapus news feed dari Facebook tanpa menderita kerugian besar. 

Namun, bukan berarti perusahaan media tak punya peluru untuk menyerang Meta. Survei Pew Research menunjukkan sebanyak 36% warganet mencari berita via Facebook. Dengan total pengguna sebesar 2,3 miliar secara global, Meta bisa kehilangan ratusan juta pengguna jika news feed hilang dari platform mereka. 

Meta sendiri sebenarnya paham berita punya nilai jual yang besar. Pada 2015, Meta mendesain agar Facebook AS punya fitur artikel instan untuk mendorong trafik pengguna. Namun, fitur itu dihilangkan setelah kongres AS membahas regulasi untuk memaksa Meta membayar penerbit untuk berita yang tayang di Facebook. 

Dalam sebuah analisis di The Conversation pada 14 November 2023, Anya Schiffrin dan Haaris Mateen mengatakan Meta dan Google tak benar-benar berniat memboikot konten berita di platform mereka. Schffrin dan Mateen menemukan banyak laporan menunjukkan bahwa Google dan Meta terus menyuplai dana ke penerbit. 

"Faktanya, dari sejumlah wawancara yang kita lakukan dengan orang-orang yang bekerja di berbagai outlet media, kami menemukan Google belakangan terus meningkatkan nilai pembayaran bagi penerbit di berbagai belahan dunia. Ini langkah, yang kami pikir, tujuannya untuk menunda (pemberlakuan) legislasi (publisher rights)," jelas Schffrin dan Mateen. 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Stephanus Aria
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan