Pemerintah RI memberlakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Wamena, Provinsi Papua, mulai Senin 23 September 2019 sejak pukul 12.30 WIT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran internet tersebut dilakukan untuk sementara waktu hingga situasi kondusif.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara," kata dia, Senin (23/9) malam.
Pembatasan layanan data tersebut akan diberlakukan hingga suasana di Wamena kembali kondusif dan normal.
"Hanya layanan data, masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat atau SMS," kata dia.
Pemerintah kembali mengimbau semua orang agar tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial.
"Agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena berlangsung cepat," katanya.
Pada Senin ini pula, Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf A Rodja di Abepura menyampaikan Kepolisian sedang memburu penyebar hoaks atau informasi tidak benar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang memicu terjadinya demonstrasi anarkis di daerah itu.
"Kami akan cari," kata Kapolda Rudolf A Rodja.
Akibat hoaks, aksi demo terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan terjadi pembakaran sejumlah fasilitas. (Ant)