Penyensoran Netflix, juga YouTube dan Facebook menjadi wacana publik menyusul pernyataan pribadi Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Senin lalu (5/8).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana membahas gagasan pembatasan konten Netflix bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pembatasan atas konten pada aplikasi penyedia film berbayar Netflix ini mungkin mencakup soal sensor atau klasifikasi usia.
“Kita perlu melihat apa objek masalah yang perlu diawasi. Misal, kemungkinan perlu penyensoran konten sebelum tayang,” kata Rudiantara saat ditemui di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
Rudiantara melihat penyensoran atas konten di Netflix sebagai salah satu opsi solusi. Dia membandingkan pemberlakuan sensor itu dengan sensor atas karya film layar lebar sebelum ditayangkan di bioskop.
“Kalau untuk film-film di bioskop, itu ada lembaga sensor yang menilai dan menyensor lebih dulu sebelum tayang,” katanya.
Menurut Rudiantara, kewenangan KPI adalah mengatur dan mengawasi fungsi lembaga penyiaran dengan mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Sementara itu, Netflix merupakan penyedia konten film yang diakses melalui ranah maya.
Untuk itu, menurut dia, aturan yang tepat untuk menjadi ketentuan bagi distribusi konten di Netfilx ialah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, menurut Peri Farouk, seorang pegiat komunitas literasi digital Jangan Bugil di Depan Kamera (JBDK), selama ini, Kemkominfo berfungsi sebagai pengawas administratif arus informasi publik dengan mengacu ketentuan UU ITE.
“Seperti selama ini yang sudah dilakukan Kominfo, bisa saja konten dalam Netflix diatur. Misalnya dengan pemblokiran atau penyaringan jenis tertentu sesuai dengan klasifikasi umur penontonnya,” kata Peri.
Penyensoran Netflix, juga Youtube dan Facebook menjadi wacana publik menyusul pernyataan pribadi Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Senin lalu (5/8). Menurut Agung, KPI ingin segera mengawasi konten-konten video yang tersebar dalam media digital. Namun, Komisioner KPI Hardly Stefano meluruskan bahwa hal itu masih sebatas usulan personal Agung.
“Itu (pengawasan konten digital) itu usulan personal saja, belum keputusan pleno KPI Pusat,” kata Hardly.