Selandia Baru akan mengikuti langkah sejumlah negara seperti AS, Kanada, Inggris dan India yang melarang aplikasi TikTok terkait isu keamanan data pemerintahan. Sama seperti yang lain, Selandia Baru khawatir aplikasi itu menjadi perangkat mata-mata China.
Ini semakin menandai kekhawatiran yang meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.
Kedalaman kekhawatiran tersebut digarisbawahi minggu ini ketika pemerintahan Biden menuntut agar pemilik TikTok di China melepaskan saham mereka atau aplikasi tersebut dapat menghadapi larangan AS.
Di Selandia Baru, TikTok akan dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret.
Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan dalam email kepada Reuters bahwa keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya dan diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.
“Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini,” katanya.
Pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi untuk melakukan pekerjaan mereka, tambahnya.
ByteDance tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Inggris pada hari Kamis melarang aplikasi tersebut di telepon pemerintah dengan segera. Instansi pemerintah di AS memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menghapus aplikasi dari perangkat resmi.
TikTok mengatakan pihaknya yakin larangan baru-baru ini didasarkan pada “kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh geopolitik yang lebih luas, menambahkan bahwa pihaknya telah menghabiskan lebih dari US$1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata.(alarabiya)