Video viral berdurasi dua setengah menit yang memperlihatkan seorang pria sedang mengumandangkan azan dalam ritual keagamaan Islam bukan berasal dari Malaysia. Hal itu dikonfirmasi Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
MCMC mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan menemukan bahwa video tersebut berasal dari luar negeri dan ditransmisikan ulang seolah-olah terjadi di Malaysia.
"MCMC menekankan bahwa video semacam itu dipandang sebagai konten yang mengancam, dan dapat menimbulkan keresahan di antara komunitas dari berbagai ras dan agama di negara ini," kata MCMC dalam sebuah pernyataan, Minggu (15/1).
Sehubungan dengan itu, MCMC mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan klip tersebut, karena dikhawatirkan dapat menggambarkan konteks yang tidak akurat dan dapat digunakan oleh individu atau pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi komunitas lintas agama di Malaysia.
MCMC juga meminta masyarakat untuk tidak menambahkan keterangan (caption) yang bersifat spekulatif dan provokatif, melainkan menyalurkan atau melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada, dan menghindari mengunggah konten apapun yang dapat menyentuh sensitifitas agama, demi kerukunan dalam negeri,” kata MCMC.
Pengedaran konten provokatif dengan maksud menyebabkan ketidakharmonisan, kebencian, dan prasangka merupakan pelanggaran di bawah hukum pidana Malaysia (UU 574), yang akan mengakibatkan denda atau penjara atau keduanya jika terbukti bersalah.