close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Media
Sabtu, 16 Juli 2022 12:33

Wartawan didorong investigasi kasus adu tembak di rumah Kadiv Propram Polri

Kemarin, Pihak Istri Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo menyambangi Dewan Pers untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemberitaan.
swipe

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan liputan investigasi atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh terhadap peristiwa adu tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan supaya kasus ini dapat terang benderang di hadapan publik.

Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, wartawan dapat mengungkap kasus itu dengan bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).     

"Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari mana pun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan," kata Ilham dalam pernyataan resmi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu (16/7).

Ilham menyebut, pada Pasal 2 butir H dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Tidak lupa, wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.

Kemarin, Pihak Istri Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo menyambangi Dewan Pers untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemberitaan dewasa ini. Lantaran, pemberitaan tersebut menyangkut permasalahan yang menyangkut nama keluarga Sambo karena peristiwa adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pemberitaan itu semakin berkembang disertai berbagai opini yang menurutnya terlalu jauh dan semakin liar. Ia ingin supaya media massa tetap mengikuti kode etik jurnalistik.

"Berita-berita yang semakin hari semakin berkembang isunya semakin berkembang opininya, sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengenai hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga kami tetap pada jalur koridor Kode Etik Jurnalistik," kata Arman di Dewan Pers, Jumat (15/7).

Arman meminta kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan imbauan kepada setiap media supaya tidak melakukan hal yang menjadi keluhannya itu. Ia ingin supaya media massa menunggu hasil penyelidikan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini kami sudah berkonsultasi, nanti ada beberapa hal kami minta untuk memohon dengan sangat kepada Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada. Sambil kita menunggu hasil dari tim yang telah dibentuk oleh Bapak Kapolri," ujar Arman.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan