close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penangkapan wartawan usai membobol kartu kredit. Antara Foto
icon caption
Ilustrasi penangkapan wartawan usai membobol kartu kredit. Antara Foto
Media
Selasa, 11 Desember 2018 09:35

Wartawan TV nasional bobol kartu kredit diberhentikan dari IJTI

Pemberhentian terhadap oknum berusia 29 tahun itu sedianya dilakukan setelah polisi menetapkan AG sebagai tersangka.
swipe

Seorang wartawan TV Nasional berinisial AG yang terlibat pencurian dan pembobolan kartu kredit dikeluarkan keanggotannya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Pemberhentian terhadap oknum berusia 29 tahun itu sedianya dilakukan setelah polisi menetapkan AG sebagai tersangka.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali, Anak Agung Kayika, mengatakan terkait proses hukum yang dijalani pelaku lembaganya menghormatinya. Karena itu, pihaknya tak akan melakukan intervensi dan memberi bantuan hukum kepada pelaku. 

“Kami sangat menghormati proses hukum dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali,” kata Anak Agung Kayika melalui surat elektronik yang diterima Antara Bali, Selasa, (11/12).

Agung Kayika mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta terkait proses hukum anggotanya yang murni melakukan tindak pidana dan tidak terkait tugas jurnalistik.

"Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum," ujar Agung Kayika.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali.

"Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya," ujar.

Menurut Agung Kayika, semua warga negara Indonesia, berkedudukan sama di mata hokum. Karena itu, tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejadian demikian, kata Agung, bisa menimpa siapa pun. Tak mesti wartawan.

"Jika melanggar hukum harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada pada ranah hukum, tidak bias kemana-mana di luar konteks hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang dilakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik," ucapnya.

Agung Kayika menegaskan, IJTI Bali ke depan akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis.

"Dengan adanya kegiatan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum," katanya.

Sebelumnya Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit yang dilakukan AG Bersama sepupunya MS (24). Keduanya diduga mengambil tas milik korban di parkiran sebuah warung di Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/11) pukul 20.30 WITA.

"Aksi pembobolan itu terjadi pada kartu kredit milik korban Sunjoto Widjaja (52)," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana.

Nyoman mengatakan, kedua tersangka yang masih ada hubungan saudara itu melakukan aksi pembobolan uang milik korban untuk membeli telepon seluler, PS3 dan berbelanja makanan, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

"Tersangka AG berperan mengendarai sepeda motor dan sepupunya DM (DPO) sebagai pengambil tas korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di Parkiran Warung S, Jalan Merdeka, Denpasar Timur. Korban tidak menyadari tasnya yang ada di belakang mobil diambil kedua tersangka dalam hitungan detik," ujar Artana.

Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018 pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi 8 kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, 2 cincin, uang tunai Rp5 juta, 3 kartu debit, Sim A dan C milik korban.

Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob saat melakukan olah TKP, kemudian mendapat informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian. Juga ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.

"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ke tempat pelaku pada 8 Desember 2018 pukul 03.00 WITA, di mana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.

Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti 1 unit ponsel merek Samsung note 9 yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, selembar print out transaksi pembelian Samsung Note 9, baju merek Planet Soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di Cellular World. Kemudian celana jeans hitam, sebuah PS3 dan 2 stick PS dan, cincin perak bermata topas biru.

"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Nyoman. (Ant)
 

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan