Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang berjumlah Rp240 juta dalam pecahan 100 ribu.
OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kegiatan tangkap tangan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi dari masyarakat.
"KPK melakukan kroscek ke Iapangan melalui kegiatan penyelidikan. Hingga melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018, siang hingga sore di Jakarta," Jelas Laode di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/10).
Setelah mendapatkan informasi adanya pertemuan dan rencana penyerahan uang (suap) antara PT BAP dengan Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, KPK bergegas melakukan pengecekan.
Di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, tepatnya pada pukul 11.45 WIB, KPK mengamankan 3 orang yaitu TA perwakilan dari PT BAP dengan ER dan A yang merupakan aggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Itu terjadi sesaat setelah penyerahan uang.
"Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp240 juta, yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," jelasnya.
Ketiga orang tersebut dibawa ke Gedung KPK.
Masih di hari yang sama pada pukul 13.30 WIB, KPK bergerak menuju Gedung Sinar Mas (SM) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Di sana, KPK mengamankan 4 pejabat SM grup yaitu ESS (Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART, Tbk), FER (Direktur PT BAP), WAA (CEO PT BAP) dan JDD (Direktur Utama PT. SMART, Tbk) di ruang kerja mereka.
Selanjutnya, pada pukul 16.00 tim KPK mengamankan BM, ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Sekitar pukul 19.00, tim mengamankan FUN, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan, sedang bersama 4 anggota DPRD Kalteng Iainnya di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat," katanya.
Sementara itu, ASE, salah satu anggota komisi B DPRD Provinsi Kalimat Tengah mendatangi KPK pada pukul 21.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan 7 orang tersangka yaitu BM, FUN, A dan ER yang diduga sebagai penerima. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, ESS, WAA, dan TD diduga sebagai pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.