close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghormati kebebasan warga dalam mengekspresikan simbol keagamaannya. / Antara Foto
icon caption
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghormati kebebasan warga dalam mengekspresikan simbol keagamaannya. / Antara Foto
Nasional
Minggu, 03 November 2019 19:03

Komnas HAM: Larangan cadar dan celana cingkrang diskriminatif

Komnas HAM menyatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan ekspresi beragama yang harus dihormati.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghormati kebebasan warga dalam mengekspresikan simbol keagamaannya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan stigmatisasi cadar dan celana cingkrang sebagai radikalis akan menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat.

"Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," kata Taufan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/11).

Menurut Taufan, hak mengekspresikan keagamaan memang bukan hak asasi yang absolut. Walau demikian, harus ada regulasi yang tepat untuk melarang warga negara untuk mengekspresikan keagamannya.

Dalam hukum internasional, kata dia, dikenal istilah prinsip siracusa yang mengatur prinsip pembatasan kebebasan HAM. Prinsip ini diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Penerapannya, lanjut Taufan, yakni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa, juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang sebatas mata kaki bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam. Larangan ini rencannya akan diatur dalam peraturan menteri.

Fachrul mengatakan, penggunaan atribut keagamaan dalam kedinasan ASN tidak menentukan kadar keimanan seorang pegawai negeri. Apalagi, ASN terikat aturan berpakaian di lingkungan pemerintahan.

Peraturan berpakaian bagi ASN di lingkungan kerjanya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sementara, Presiden Joko Widodo mengatakan, pilihan pakaian merupakan soal pribadi masing-masing orang. Hal tersebut merupakan kebebasan yang dimiliki setiap orang, yang dilatarbelakangi berbagai hal.

"Kalau saya, namanya cara berpakaian sebetulnya pilihan pribadi-pribadi. Pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Meski demikian, Jokowi tidak benar-benar berseberangan dengan wacana yang dilontarkan Menag Fachrul. Sebab, kata Jokowi, setiap institusi juga memiliki peraturan masing-masing.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan