Sembilan orang yang terdiri dari para petugas Bank Tabungan Negara (BTN), termasuk dua pimpinan PT. Bangun Properti Nusantara, mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar pada Jumat malam (10/6/2022). Kedatangan ini terkait dengan upaya pengosongan rumah Satrio dengan alasan gagal melakukan pelunasan pinjaman.
Hal ini bermula dari adanya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada "pihak ketiga" yakni PT Bangun Properti Nusantara. Data nasabah yang diduga dibocorkan yaitu milik Yuliandhini, istri Satrio yang melakukan pinjaman dari BTN dan mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Tiga debt collector PT. Bangun Properti Nusantara mendatangi kediaman Satrio pada Minggu (5/6) dan memaksa untuk menyerahkan kunci serta mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Namun, Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif tersebut. Pihaknya kemudian memberi kuasa pada pengacara Sugeng Teguh Santoso untuk mewakili dalam berurusan dengan BTN.
Sugeng menilai kedatangan petugas BTN dan PT Bangun Properti Nusantara merupakan tindakan intimidasi. Sugeng mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan tindak pelanggaran yang terjadi.
"Kedatangan 9 orang petugas BTN dan dibonceng oleh PT Bangun Properti Nusantara pada malam hari adalah tindakan intimidasi, serta menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6).
Sebelumnya, pihak BTN melalui petugas BTN Pusat yang bernama Pandu, mendatangi rumah Satrio untuk mengonfirmasi kebenaran kabar yang beredar. Pandu datang bersama Sindu dan Ivan dari PT. Bangun Properti Nusantara, yang selama ini aktif memerintahkan penagihan ke rumah Satrio dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah.
Pada kesempatan tersebut, Pandu membantah isi berita yang beredar dan memberikan klarifikasi bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan. Pihaknya juga menjelaskan bahwa praktik “pembinaan” melalui PT. Bangun Properti Nusantara terhadap nasabah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan yang dilakukan sudah sesuai aturan yang ada.
Kemudian, Sugeng selaku kuasa hukum Satrio dan keluarga menghubungi Pandu dan tim BTN. Dalam pembicaraan tersebut, Pandu mengonfirmasi bahwa PT. Bangun Properti Nusantara memang ditunjuk oleh BTN.
Sugeng menilai, tindakan PT Bangun Properti Nusantara atas perintah BTN mencederai prinsip kehati-hatian perbankan dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya. Hal ini merujuk pada intimidasi kepada Satrio dan keluarga, yang diminta mengosongkan rumah pada saat itu juga.
"Sangat disayangkan, pihak BTN masih menggunakan cara-cara yang mencederai prinsip-prinsip Profesional dan Prudence dari perbankan," ujar Sugeng.