Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, telah bertindak tegas kepada 17 tersangka kerusuhan di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penahanan masih berjalan terhadap mereka.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, ada 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Polda Sulteng tetap melanjutkan penindakan bagi mereka yang melanggar hukum, terhadap 17 orang yang jadi tersangka," katanya dalam keterangan, Rabu (18/1).
Didik menyebut, ada enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik. Mereka diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan dan statusnya sebagai saksi.
"Kini semuanya sudah dipulangkan," ujarnya.
Korban yang meninggal dunia yakni MS (19), telah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampung. Sementara, jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang akan dikremasi di Kota Makassar.
polisi memastikan para Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap berbaur pada hari pertama pascakerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara. Kegiatan operasional perusahaan sejak Selasa (17/1).
Didik mengungkapkan, para pekerja secara harmonis melaksanakan aktifitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
“Karyawan PT GNI mulai kembali bekerja, jumlah karyawan yang bekerja 2.963 karyawan terdiri dari 350 TKA dan 2.613 TKI,” katanya dalam keterangan, Selasa (17/1).
"Sejak pagi, baik TKA maupun TKI kembali berbaur dan menyatu bersama-sama melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas masing, mereka tampak harmonis dan situasi sampai sore hari tetap kondusif," ucapnya.
Untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karyawan, di lokasi kerja PT GNI telah dijaga 709 personel gabungan TNI dan Polri. Mereka ditempatkan di beberapa pintu masuk, beberapa pos, mess karyawan TKA dan kantor PT GNI.