Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 berjuluk ‘Jilid II’ pada Rabu,(9/1) dengan menghadirkan 10 terdakwa yang merupakan bekas anggota DPRD setempat.
Sebanyak 10 terdakwa yang menjalani persidangan tersebut antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Sony Yudianto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono dan Choirul Amri.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang beranggotakan Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andik Kurniawan.
Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 400 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014.
Muhammad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang 2014 - 2019, yang disebut oleh Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan kali ini telah divonis terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Surabaya selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Perkara ini seluruhnya menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Muhammad Arief Wicaksono, 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, yang pengadilannya berjuluk "Jilid I".
Selain itu, 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, saat ini masih menunggu proses persidangan, yang kemungkinan pengadilannya nanti akan berjuluk "Jilid III".
Jaksa Arif Suhermanto menyebut seluruh anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima suap dari Wali Kota Malang yang kini nonaktif dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Mochammad Anton, terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai lebih dari Rp700juta. (Ant)