close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang dakwaan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019). Seban
icon caption
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang dakwaan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019). Seban
Nasional
Rabu, 09 Januari 2019 22:07

10 anggota DPRD Kota Malang jalani sidang Jilid II

12 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga ditetapkan tersangka masih menunggu proses persidangan.
swipe

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 berjuluk ‘Jilid II’ pada Rabu,(9/1) dengan menghadirkan 10 terdakwa yang merupakan bekas anggota DPRD setempat.

Sebanyak 10 terdakwa yang menjalani persidangan tersebut antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Sony Yudianto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono dan Choirul Amri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang beranggotakan Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andik Kurniawan.

Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 400 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014.

Muhammad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang 2014 - 2019, yang disebut oleh Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan kali ini telah divonis terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Surabaya selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Perkara ini seluruhnya menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Muhammad Arief Wicaksono, 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, yang pengadilannya berjuluk "Jilid I".

Selain itu, 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, saat ini masih menunggu proses persidangan, yang kemungkinan pengadilannya nanti akan berjuluk "Jilid III".

Jaksa Arif Suhermanto menyebut seluruh anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima suap dari Wali Kota Malang yang kini nonaktif dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Mochammad Anton, terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai lebih dari Rp700juta. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan