Pemerintah memberikan remisi umum kepada 102.976 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, termasuk Ahok dan pelaku bom Bali.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2018. Sedangkan, pelaku bom Bali I Umar Patek juga mendapatkan remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham memberikan 102.976 remisi umum (RU) pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya, Kamis (16/8).
Syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
"Dari 102.976 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan masa tahanan) masih harus menjalani sisa pidananya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan, baik dan aktif mengikuti pembinaan.
"Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," tambah Puguh.
Menurut Puguh, remisi umum tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar yaitu biaya makan per-orang per hari sebesar rata-rata Rp14.700 dikalikan 8.091.870 narapidana.
Dari 100.776 orang narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 2.200 narapidana yang langsung bebas, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.
Hingga saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Puguh.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu," tutur Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto.
Sumber: Antara