close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.AntaraFoto
icon caption
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.AntaraFoto
Nasional
Selasa, 03 Desember 2019 14:43

11 pejabat negara belum serahkan LHKPN

 KPK siap untuk mendampingi proses pelaporan LHKPN tersebut.
swipe

11 pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rinciannya, enam menteri, satu kepala badan, serta empat wakil menteri. Jumlah itu di luar posisi staf khusus dan staf ahli.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, sebagian besar dari menteri yang belum menyerahkan LHKPN itu, berasal dari swasta. Karena itu, KPK siap untuk mendampingi proses pelaporan LHKPN tersebut.

"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, KPK akan mendampingi," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Di samping itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN secara patuh, untuk dapat melaporkan kembali dalam rentang 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Lantas bagaimana dengan staf khusus dan staf ahli? Febri menjelaskan jabatan tersebut termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Pasalnya, jabatan itu setara dengan eselon I.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus dan staf ahli, baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.

Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan dukungan semua pihak. Terlebih, pelaporan kekayaan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," terang dia.

Pelaporan LHKPN saat ini sudah menggunakan mekanisme elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Jika merasa kesulitan, penyelenggara negara dapat menghubungi layanan call center KPK melalui telepon di 198, atau datang ke pelayanan LHKPN di KPK.

Untuk diketahui, setidaknya Presiden Jokowi memiliki 14 staf khusus pada periode kedua. Jumlah itu mengalami kenaikan, dibanding dengan periode sebelumnya, yakni hanya memiliki 12 staf khusus.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan