Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu se-Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan perincian 269 napi menerima remisi 15 hari, 687 napi mendapat remisi 1 bulan, 117 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 napi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, 4 napi menerima RK II atau langsung bebas usai 1 napi mendapat remisi 15 hari dan 3 napi memperoleh remisi 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyatakan, RK Nyepi paling banyak diterima napi dari Kanwil Kemenkumham Bali dengan 792 orang. Berikutnya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 napi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 47 napi.
"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Rika menerangkan, proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya, dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," bebernya.
Per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan se-Indonesia mencapai 271.252 orang. Detailnya, 226.490 napi dan 44.762 tahanan.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun RK Nyepi diberikan pemerintah melalui Kemenkumham kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
Peraturan tentang pemberian remisi diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP 28/2006, Perubahan Kedua PP 99/2012, Keppres 174/1999 tentang Remisi, serta Permenkumham 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Pemberian RK Nyepi 2022 diklaim menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp551.055.000 dengan rata-rata biaya makan Rp7.000 per orang setiap harinya.