Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang hari ini, Jumat (25/5). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Dua belas orang tersangka tersebut adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi.
Dua belas tersangka tersebut datang menggunakan dua mobil tahanan KPK hari ini. Sehari sebelumnya, Rabu (24/5), 6 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang beserta Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa KPK.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, yaitu mantan ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistiyono.
Dalam kasus suap ini, Mochamad Anton dan Jarot Edy Sulistiyono diduga memberikan fee kepada dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.
Arief yang merupakan salah satu pimpinan, diduga mendapat jatah Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
18 anggota DPRD tersebut menjadi tersangka setelah tim penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.