Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat telah terjadi 21 kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah sepanjang 2019. Para pelakunya didominasi oleh guru di tempat anak-anak tersebut menuntut ilmu.
"Sepanjang 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Minggu (29/12).
Menurutnya, latar belakang korban menunjukkan anak laki-laki maupun perempuan sama-sama rentan menjadi korban. Mereka menjadi korban pencabulan, pelecehan, oral seks, sodomi, hingga perkosaan.
Dari hasil pengawasan KPAI, total kasus yang terjadi paling banyak dijenjang sekolah dasar atau SD. Jumlahnya sebanyak 13 kasus atau 62%. Adapun kasus yang terjadi di jenjang SMP sebanyak lima kasus, sementara SMA tiga kasus.
Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual di tingkat SD disebabkan anak-anak pada usia ini lebih mudah diiming-imingi. Mereka juga mudah ditakuti atau diancam oleh gurunya.
Retno mengatakan, guru menjadi pelaku dominan dalam 21 kasus yang terjadi tahun ini. Dari 90% kasus yang terjadi pelakunya adalah guru, sementara 10% sisanya adalah kepala sekolah.
"Para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya mayoritas dilakukan di ruang kelas. Ada juga yang di ruang kepala sekolah, di kebon belakang sekolah, di ruang laboratorium komputer, ruang ganti pakaian atau ruang UKS, di gudang sekolah, ruang perpustakaan dan di ruang BK," kata Retno menuturkan.
Dia menekankan, perlindungan anak terhadap kekerasan seksual harus dilakukan semua pihak mulai dari orang tua, guru atau sekolah, masyarakat, hingga negara. Anak juga perlu diberi pemahaman untuk menolak perbuatan tidak senonoh, dan diingatkan agar selalu menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
"Berikan anak pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan usia, peka budaya, dan komprehensif, yang mencakup program yang memuat informasi ilmiah akurat, realistis, dan tidak bersifat menghakimi," ujar Retno.
KPAI, dia menambahkan, juga mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Anak sebagai korban tindak kejahatan seksual, perlu mendapatkan rehabilitasi secara maksimal dan tuntas.
"Sangat dibutuhkan penanganan yang serius dan program pemulihan psikologis yang jelas dan terukur, karena jika tidak di rehabilitasi atau rehabilitasi psikologis belum tuntas, maka anak korban akan terus mengalami trauma. Jika trauma tidak hilang hingga dewasa, maka korban akan berpotensi besar menjadi pelaku," kata Retno.