close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.
icon caption
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 12:18

13 korporasi dan pejabat OJK jadi tersangka Jiwasraya

Sebanyak 13 korporasi menjadi tempat TPPU enam terdakwa Jiwasraya.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik juga menetapkan inisial FH selaku Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.

Ke-13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, PT OSO Management Investasi, PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Pospera Aset Management, PT MNC Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, dan PT Sinarmas Aset Management.

"Hari ini Jaksa Agung melalui Jampidus dan Dirdik menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka korupsi dan TPPU, serta satu orang dari OJK berinisial FH sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Hari menuturkan, dari Rp16,81 triliun kerugian negara, 13 korporasi tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp12,157 triliun. Penetapan tersangka 13 korporasi merupakan pengembangan dari enam terdakwa sebelumnya.

"Jadi dari para terdakwa dicari uangnya dilarikan ke mana, kemudian ditetapkan 13 korporasi itu sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami apakah pengelola perusahaan itu turut terlibat," ujar Hari.

Dibeberkan Hari, meski sudah ditetapkan tersangka, belasan korporasi itu masih dapat beroperasi. Namun, sejumlah dokumen terkait telah dilakukan penyitaan.

Ia juga menjelaskan mengenai tersangka FH dari OJK yang saat ini belum dilakukan penahanan. Peran FH sampai ditetapkan tersangka, kata Hari, terkait dengan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Jiwasraya.

"Pada saat peristiwa itu terjadi, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan OJK 2A periode Februari 2014-2017," pungkas Hari.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan