close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK sebut 134 pegawai Pajak punya saham di 280 perusahaan tertutup. Google Maps/Rangga Radita
icon caption
KPK sebut 134 pegawai Pajak punya saham di 280 perusahaan tertutup. Google Maps/Rangga Radita
Nasional
Kamis, 09 Maret 2023 14:53

KPK sebut 134 pegawai Pajak punya saham di 280 perusahaan tertutup

KPK akan menelusuri 280 perusahaan itu untuk mengetahui apakah ada yang bergerak di bidang perpajakan atau tidak.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memiliki saham di perusahaan tertutup. Jumlahnya sebanyak 280 perusahaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, seluruh perusahaan tempat 134 pegawai pajak tersebut menanam saham tidak terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280 perusahaan, red) tertutup," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3).

Pahala mengatakan, ini menjadi salah satu kendala KPK dalam melakukan penelusuran karena terbatasnya wewenang lembaga antikorupsi saat mendalami perusahaan tertutup jika belum tahap penindakan. Namun, tak masalah bagi penyelenggara negara melakukan transaksi saham di perusahaan terbuka atau emiten.

"Kalau itu [perusahaan terbuka], kita enggak pusing. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup, milik sendiri. Di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ujar dia.

Disampaikan Pahala, KPK akan menelusuri 280 perusahaan tersebut untuk menemukan ada tidaknya yang bergerak di bidang perpajakan. Sebab, pegawai pajak dengan kepemilikan saham pada perusahaan di bidang pajak termasuk kategori berisiko tinggi lantaran memicu penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

"Wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin, petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah, muncul risiko begitu dia ketemu bahwa [wajib pajak] yang ini mau sedikit, [petugas pajak] yang ini mau banyak," tutur Pahala.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan mayoritas pegawai Pajak menggunakan modus nama istrinya untuk mencatatkan kepemilikan saham di perusahaan. Ini mirip dengan praktik yang dilakukan bekas pegawai DJP Kemenkeu, Rafael Alun: mencatatkan kepemilikan saham di dua dari enam perusahaan atas nama pasangannya.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil analisis terhadap pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar, sih, nama istri," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/3).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan