close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada 14 bekas anggota DPRD Sumut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada 14 bekas anggota DPRD Sumut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 30 Januari 2020 21:19

Sebanyak 14 eks anggota DPRD Sumut jadi tersangka gratifikasi

Pemberian itu diduga berasal dari Gatot Pujo Nugroho.
swipe

Sebanyak 14 bekas anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait fungsi dan kewenangannya pada 2009-2014 dan 2014-2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan mereka sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1).

Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Berdasarkan catatan komisi antirasuah, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber praktik lancung. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014.

Kemudian, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014 serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015. Terakhir, berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.

Ke-14 bekas dewan itu diduga menerima sejumlah uang dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Menyusul ditemukannya beberapa bukti oleh penyidik. Baik keterangan saksi dan sejumlah barang bukti elektronik.

Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan pada tahap pertama inkrah.

Atas perbuatannya, ke-14 bekan legislator itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan