Empat belas anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang. Hal ini ditandai pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Hari kamis (26/11), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke PN Tipikor Medan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (27/11).
Selanjutnya, penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Namun, kata Ali, untuk sementara para tersangka masih dititipkan di Rutan KPK.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Diketahui, ada 14 legislator terjerat kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Sudirman Halawa (SH).
Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Jamaluddin Hasibuan (JH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman Saragih (JS) dan Mulyani (M).
Pada perkaranya, ke-14 eks anggota DPRD Sumut diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah bekas legislatort daerah itu.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014. Kedua, berkenaan dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Ketiga, mengenai pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Keempat, berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
KPK menduga, ke-14 bekas senator itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Jumlahnya sendiri beragam antara Rp377.500.000 sampai Rp777.500.000.
Hal itu diyakini lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan beberapa barang bukti elektronik. Sementara dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari tersangka dan saksi dengan total Rp3.732.500.000.
Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini dan telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman empat tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Para tersangka akan didakwa, kesatu, Pasal 12 huruf a Juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau ketiga Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.