close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Jumat, 31 Desember 2021 17:06

143.115 pejabat administrasi di Pemda se-Indonesia dilantik jadi pejabat fungsional

Di periode kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel.
swipe

Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12). Ini diklaim sebagai momentum langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan tersebut merupakan bagian dari agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Di periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Ini untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi ini mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat, Jumat (31/12). Terkhusus, bagi Pemda yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, kata dia, Kemendagri akan melakukan pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment (sanksi) secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian sanksi itu akan terjadi.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan