close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5). Foto Antara/Sigid Kurniawan/aww.
icon caption
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5). Foto Antara/Sigid Kurniawan/aww.
Nasional
Sabtu, 09 Mei 2020 23:39

15 hari Operasi Ketupat, 15.044 kendaraan dipaksa putar balik

Ditlantas Polda Metro Jaya, juga memergoki kendaraan rental dan truk berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.
swipe

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 15.044 lebih kendaraan yang ditindak terkait larangan mudik Lebaran 2020. Kebijakan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 semakin meluas.

"Hingga hari ke-15, Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.044 unit kendaraan yang diputar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (9/5).

Angka tersebut, diperoleh pada hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya 2020 oleh Polda Metro Jaya. Adapun, sanksi yang diberikan petugas adalah tidak memperbolehkan kendaraan pemudik itu keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.

Rinciannya, pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan, 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020. Selanjutnya, 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan. 

Kemudian, 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, 3 Mei ada 895 kendaraan, 4 Mei ada 1.093 kendaraan, 5 Mei ada 882 kendaraan, 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, 7 Mei sebanyak 747 kendaraan, dan 8 Mei 778 kendaraan.

Namun demikian, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, juga memergoki sejumlah kendaraan rental dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.

Untuk truk dan kendaraan rental tersebut, petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Tilang tersebut, didasarkan pada pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Ant)

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan