close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,
Nasional
Senin, 30 Desember 2019 13:17

174 jaksa dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin

Dari ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin, 47 jaksa diberikan sanksi berat.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan telah memberikan sanksi terhadap 174 jaksa karena melakukan pelanggaran disiplin selama 2019.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin merinci, dari 174 jaksa, 44 di antaranya telah dijatuhi hukuman ringan. Kemudian, sekitar 83 jaksa lainnya dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa diberikan sanksi berat.

"Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai kejaksaan ada sebanyak 174 pegawai jaksa," tutur Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Burhanuddin menjelaskan, penindakan tersebut juga berasal dari adanya aduan masyarakat. Katanya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah menerima 765 aduan masyarakat.

"Semua aduan dari masyarakat di Inspektorat I dan Inspektorat V sudah diselesaikan oleh kami, total ada 765 aduan," kata Burhanuddin.

Ia memastikan, penanganan kasus yang melibatkan jaksa akan ditindak secara tegas. Namun, ia juga memastikan akan melakukan pembinaan terhadap seluruh jajarannya dan menekankan disiplin agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Kami akan tindak tegas kalau ada oknum jaksa yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan