Dua direksi perusahaan swasta didakwa menyuap bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ratusan juta.
Direktur Utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai pemberi suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Wisnu Kuncoro.
JPU KPK Ali Fikri menyebut, Kenneth memberikan suap kepada Wisnu untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton bernilai Rp24 miliar.
"Terdakwa Kenneth Sutardja memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$4.000 atau setara dengan Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta kepada Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskita," ujar JPU Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Dikatakan Ali Fikri, Alexander memiliki hubungan dekat dengan beberapa pejabat di BUMN bersandi saham KRAS, salah satunya Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut meminta bantuan kepada Alexander untuk memperkenalkannya dengan Wisnu.
Setelah kenal, kata Ali Fikri, Kenneth kerap mendapat proyek yang bernilai miliaran rupiah dari Krakatau Steel. Hal tersebut terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2016.
"Terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan yang dilaksanakan di PT Krakatau Steel (Persero) dan anak perusahaannya antara lain, pada tahun 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE (Krakatau Engineering) senilai US$6 juta, saat itu Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur PT KDL (Krakatau Daya Listrik)," kata Ali.
Diketahui, Kenneth juga pernah mendapat pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar, saat itu Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur PT KDL dan kemudian sebagai Direktur Utama PT KE. Hal itu terjadi pada 2014 hingga 2015.
Pada kurun waktu 2015 hingga 2016, Kenneth kembali menerima pekerjaan pengadaan boiler sebesar 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar. Pada saat itu, Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama PT KE.
Sementara terdakwa lainnya Eddy Tjokro, diketahui telah menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta melalui Alexander. Disinyalir uang tersebut diserahkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard.
Menurut Ali Fikri, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984. Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.
Pada September 2018, Yudi memberikan uang operasional sebesar Rp5,5 juta kepada Alexander. Setelah itu, Alexander melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro di sebuah hotel di Jakarta. Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.
Kenneth dan Eddy selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.