Polda Metro Jaya mendapat uang hingga puluhan juta dari denda atas Operasi Yustisi yang dilakukan selama dua hari. Uang puluhan juta tersebut menandakan pelaku pelanggaran atas pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) cukup banyak.
"Nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Rabu (16/9).
Nana menjelaskan, 9.734 orang ditindak dan mendapatkan sanksi. Dirinci, 2.971 orang diberi sanksi teguran, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda.
Sanksi sosial yang dimaksud berupa membersihkan jalan selama satu jam dengan memakai atribut rompi oranye. Kemudian, sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp250.000.
"Itu satu kali pelanggaran, kalau dua kali akan dikenakan Rp500.000, tiga kali Rp750.000. Itu sanksi denda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, 23 tempat makan disegel karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti menyediakan makan di tempat.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja. TNI dan Polri hanya bersifat mendampingi saja.
"Rumah makan yang kami lakukan tindakan yustisi sebanyak 23 restoran dengan melakukan penutupan," kata Yusri.