Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi bagi dua jaksa nakal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sanksi yang diberikan terkait dugaan adanya permintaan uang untuk penanganan perkara terhadap terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sanksi yang diberikan adalah mutasi terhadap kedua jaksa tersebut. Kedua jaksa ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.
“(Mereka) ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (3/6).
Menurutnya, jajaran Korps Adhyaksa akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI yang melakukan perbuatan tercela. Apalagi, akibat dari perbuatan tersebut dapat mencederai keadilan bagi masyarakat.
"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," jelas dia.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan agar para jaksa mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo. Arahan itu supaya penegak hukum jangan asal 'mengigit' orang.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti dan mengganggu inovasi. Sehingga sejalan dengan mandat dari Presiden untuk mengawasi kinerja bawahannya.
“Pertemuan kemarin Pak Presiden bilang tolong kalau ada jaksa yang nakal,” ucap Burhanuddin meniru ucapan Presiden RI di Gedung Kejaksaan Agung.
Burhanuddin mengatakan, dirinya menjawab dengan tegas permintaan tersebut. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di mana pun dirinya ditugaskan.
“Saya akan bina Pak, tetapi kalau tidak bisa, saya binasakan,” ujar Burhanuddin.