close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 16 Februari 2021 15:25

2 kasus mandek, Lokataru kirim surat terbuka ke KPK

Kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kab. Mimika Tahap I 2015 mandek. 
swipe

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, komisi antirasuah mengalami kemerosotan dalam menindak pelaku korupsi. 

Menurutnya, itu terlihat dari penanganan dua kasus, yakni suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kab. Mimika Tahap I 2015. 

Haris menyampaikan hal tersebut lewat surat terbuka kepada pimpinan KPK, Senin (15/2). "Pertama, kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT. Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun," ujarnya.

Pada kasus tersebut, Sunjaya telah divonis bersalah. Namun, kata Haris, yang disayangkan tidak ada proses hukum terhadap pemberian suap. Menurutnya, kini Herry masih berkeliaran dan tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019.

"Keterlibatan Herry Jung juga muncul dalam fakta persidangan Sunjaya Purwadisastra keterangan saksi pada April 2019, yaitu memberikan uang dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak Rp10.000.000.000," ucapnya.

Sementara kasus kedua, lanjut Haris, dugaan korupsi Bupati Mimika 2014-2019, Eltinus Omaleng, terkait pembangunan Gereja Kingmi 32 dengan kerugian negara diterka Rp21,6 miliar. Penyidikan kasus ini, kata dia, berlangsung sejak Oktober 2020 dan menetapkan Eltinus, pejabat pembuat komitmen atau PPK Marthen Sawy, dan Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara sebagai tersangka.

"Juru bicara Penindakan KPK ,Ali Fikri menyampaikan, bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," ucapnya.

Dalam surat terbukanya, pihak Haris mendesak KPK menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi Sunjaya dan Eltinus dengan memberikan perkembangan terbaru perkara itu secara terbuka kepada publik. Lalu, menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum terhadap Herry.

"Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka kasus korupsi APBD Gereja Kingmi Mile 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan