close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Senin, 12 September 2022 18:07

Kejagung periksa 2 mantan petinggi GIAA dan 1 mantan petinggi Citilink

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. pada 2011-2021.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia dan satu mantan pentinggi dari Citilink sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) pada 2011 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang dari internal adalah mantan komisaris dan mantan direktur di maskapai BUMN itu. Satu lagi adalah mantan komisaris di Citilink.

"(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021," kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/9).

Saksi direktur adalah Helmi Imam Satriyono) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 sampai 2018 dan Hasan M. Soedjono selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2014-2018. Sementara dari eksternal adalah Alxander M.T. Maneklaran selaku mantan Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tetapi, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Lantaran, keduanya sedang menjalani hidup di balik jeruji sebagai terpidana dalam kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Soetikno dipidana karena menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp46 miliar.

"Dalam perkara ini tidak ada ne bis in idem ya," ujar Burhanuddin.

Pemidanaan terhadap keduanya oleh jaksa penyidik KPK. Pada kasus yang ditangani KPK, jaksa menyebut uang yang diberikan kepada Emirsyah Satar berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Uang itu terdiri dari Rp5,8 triliun, US$884.200, 1.020.975 Euro dan Singapura $1.189.208. Dengan kurs saat itu, jumlah uang itu setara dengan Rp46 miliar.

Menurut jaksa, Soetikno mengalirkan uang dari perusahaan Rolls Royce dan Airbus itu melalui sejumlah perusahaannya, yakni Connaught International dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa.

Salah satu modus yang digunakan ialah dengan menitipkan uang itu ke rekening perusahaan Soetikno yang berada di luar negeri. Karena modus ini, KPK turut menjerat Soetikno bersama Emirsyah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan