Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tiga pihak yang menjadi tersangka antara lain Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD) dan PT Palma Satu.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, (29/4).
Laode menjelaskan, Surya Darmadi dan Suheri Terta mengurus perizinan lahan perkebunan milik Duta Palma Group. Selain itu, melalui keduanya PT Palma Satu sebagai korporasi memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dengan dana itu, kata Laode, Surya Darmadi diduga sebagai benefical owner PT Palma Satu diyakini memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu, Laode menambahkan, selain menetapkan tersangka pada perseorangan, KPK juga merasa perlu mempidanakan korporasi sebagai upaya pertanggungjawaban.
Tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Surya Darmadi dan Suheri Terta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Laode menjelaskan, penetapan terhadap tiga tersangka baru itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp. 2 miliar dalam bentuk Rp. 500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.
Lebih lanjut KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara selanjutnya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain untuk Annas Maamun dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menemukan pula bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu. Mereka semua telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.