Kepolisian Resor Yahukimo, menyelidiki kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga sipil yang terjadi di Jalan Seradala KM 02 Dekai, Kabupaten Yahukimo. Para pelaku diduga menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, tindak kejahatan ini dilakukan oleh dua orang tak dikenal. Mereka melakukan penganiayaan terhadap AM (50) yang tengah berdagang.
“Menurut keterangan yang kami dapati, korban saat itu didatangi oleh dua pelaku menggunakan motor yang berpura-pura ingin membeli dagangan korban, namun tidak lama kemudian kedua pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali dan bergegas melarikan diri,” katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/5).
Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto menyatakan, saat ini korban dalam keadaan sadar dan sedang dirawat oleh pihak RSUD Dekai. Korban mengalami luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh.
"Namun, masih dalam keadaan sadar. Kami juga sedang mendalami kedua pelaku dengan mengambil keterangan dari korban serta saksi-saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Polres Yahukimo tengah melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kedua pelaku dari kejadian tersebut.
"Tentunya kami akan kejar kedua pelaku dan akan diproses sesuai hukum. Kami juga akan tingkatkan kegiatan rutin kepolisian seperti razia dan patroli guna menghindari adanya tindak kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Yahukimo,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri menegaskan, jajarannya akan menindak tegas secara hukum seluruh pelaku kriminalitas yang telah mengganggu ketertiban di Tanah Papua terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.