Implementasi Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi analog ke digital telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Kondisi ini membuat Indonesia tidak bisa terlepas dari tuntutan yang sama.
Migrasi ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran yang mengacu pada Pasal 72 Angka 8 menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku. Migrasi ini tentunya tidak terlepas dari peran dari lembaga-lembaga terkait penyiaran informasi.
Kepala Stasiun TVRI Bangka Belitung Sriwidayat, mengungkapkan, TVRI Bangka Belitung telah siap menyambut migrasi ini.
“Sejak 2012 hingga hari ini, TVRI Bangka Belitung bisa melayani masyarakat dengan lebih baik. Wilayah yang tercover berdasarkan data yang ada kami lakukan, baik secara profesional maupun tidak, itu sekitar 80% wilayah Bangka Belitung itu sudah tercover dengan layanan TVRI Bangka Belitung,” ungkap Kepala Stasiun TVRI Bangka Belitung, Sriwidayat pada Talkshow Bangka Belitung Siap Analog Switch Off (ASO), Kamis (11/11).
Bangka Belitung memiliki empat transmisi dari TVRI yang melayani, yaitu transmisi utama di Gunung Mangkol, transmisi kedua di Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, ketiga di Gunung Muntai, Kabupaten Bangka Selatan, serta keempat di Gunung Tajam, Pulau Belitung. Khusus untuk Gunung Tajam melayani dua kabupaten, yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
“Hari ini TVRI Bangka Belitung yang sudah murni melakukan siaran digital. Yang sudah melakukan siaran digital itu ada dua transmisi,” ucapnya.
“Saya sampaikan, untuk transmisi Gunung Muntai, saat ini sudah dan sejak 15 Mei 2020 itu sudah bersiaran full digital di kanal 45 dan frekuensi 666 MHz. Yang kedua, transmisi Gunung Menumbing, Bangka Barat itu juga sudah melakukan siaran digital, hari ini pun siaran digital dikanal 34 dan frekuensi 618 MHz,” imbuhnya.
Tidak hanya di kedua transmisi tersebut, TVRI Bangka Belitung sedang berupaya melakukan perbaikan-perbaikan pada transmisi lainnya untuk menyusul migrasi televisi analog ke digital.
“Di Belitung saat ini kami sedang melakukan perbaikan tower saja, towernya karna ada yang rapuh sedikit. Karena dekat laut jadi butuh pemeliharaan yang terus menerus dan saat ini sedang dilakukan perbaikan. Tetapi secara umum, TVRI Bangka Belitung ini bukan saja rekayasa atau omongan disini, kami sangat siap memberikan pelayanan yang baik dalam upaya analog switch off untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung dalam menerima siaran televisi di provinsi ini,” katanya.
Di sisi lain, tidak hanya lembaga penyaiaran televisi yang melakukan upaya-upaya khusus untuk ASO ini. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) juga melakukan upaya untuk mendukung terlaksananya ASO di Provinsi Bangka Belitung.
“Kami terus berupaya untuk memaksimalkan persiapan-persiapan yang dilakukan. Yang terpenting adalah bagaimana peran KPID, tidak hanya sebagai regulator penyiaran, tidak hanya sebagai pengawasan bagi televisi dan radio di Provinsi Bangka Belitung. Tetapi bagaimana juga kami peran pentingnya adalah bisa ikut serta didalam mensukseskan kegiatan pemerintah mengenai proses digitalisasi penyiaran,” jelas Ketua KPID Bangka Belitung M Adha Al Kodri.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 di Pasal 60A, Ketua KPID Bangka Belitung mengungkapkan bahwa seluruh elemen penyelenggara penyiaran harus lebih cepat menjalankan migrasi ini.
Dengan hal ini pula, ia mengajak KPI Pusat, KPID seluruh Indonesia, Balmon dan para pemegang multipleksing (MUX), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk berkolaborasi menyukseskan ASO.
“KPID tentunya tidak sendiri, bersama dengan KPI pusat yang menjadi rujukan kami. Kemudian KPID seluruh Indonesia dan juga Balmon akan berkolaborasi. Apa saja yang dapat kami kolaborasikan dan bersama kawan-kawan Kemkominfo? Terkait dengan pembentukan Semgugus Tugas, ini yang paling penting. Semgugus Tugas ini tentunya melibatkan eksekutif dalam hal ini adalah gubernur yang bisa diwakili oleh diskominfo dan dengan teman-teman pemegang MUX di Bangka Belitung, baik itu TVRI, RCTI, dan Metro TV,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa peran KPID Bangka Belitung dalam hal ini akan memonitoring dan mengevaluasi segala upaya untuk migrasi televisi analog ke digital, mulai dari kesiapan infrastruktur, penjualan set top box pencerdasan masyarakat dan lembaga terkait, hingga berjalannya migrasi ini.
“Kita ketahui, digitalisasi penyiaran di masyarakat ini sangat awam, artinya baru dan ini menjadi PR kita bersama. Ditahun ini juga KPID sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan sosialisasi digitalisasi penyiaran di dua titik, di Pulau Bangka dan Pulau Belitung,” tuturnya.
“Jadi kami sampaikan bahwa, untuk bermigrasi ke TV digital itu kita tidak perlu lagi proses izin baru, tidak harus ada Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang baru. Tetapi bagaimana kemudian harus ada pemberitahuan tentang rencana migrasi itu dan penyesuaian izin dari tadinya proses analog menjadi prosesnya adalah digital,” imbuhnya.