Sejak Januari sampai Desember 2019 terdapat 20 personel di lingkungan Polda Maluku yang mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Kombes M Roem mengatakan, dari 20 orang tersebut sembilan di antaranya melaksanakan upacara PTDH hari ini di Polda Maluku. Sedangkan empat lainnya melaksanakan upacara PTDH sesuai dengan penugasannya di polres.
"Yang diupacarakan sembilan orang. Sementara empat orang diupacarakan di polres," kata Roem saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (30/12).
Sembilan orang tersebut adalah Brigpol Parma Ibrahim, AKP Syariefuddin, Kompol Leonard Ihalauw, Bharada Lucky Jeftario Sarak, Brigpol Pepen Parlin, Bripka Wardy Marasabessy, Brigpol Barry Papilaya, Briptu Kevin FranklinTanahitumesing, dan Brigpol Elianth Ronalto Latuheru. Sementara yang melaksanakan upacara di polres adalah Brigpol Suhud, Briptu M. Ramli, Brigpol Alfred Hatupuang, dan Brigpol Sardeni Sumadi.
Sementara itu tujuh orang lainnya telah dilaksanakan upacara PTDH pada Januari 2019. Tujuh personel itu adalah Brigpol Abdul Malik Lestaluhu, Brigpol I Ketut Sukertia, Brigpol Mahdi Alhabsy, Brigpol Zeth Ballry Tanate, Briptu Frensye Latuny, Briptu Abdul Haris, dan Bripda M. Saldi Tuasalamony.
"Sementara tujuh lainnya sudah diupacarakan awal tahun," ucap Roem.
Dari 20 personel tersebut yang melakukan pelanggaran berupa asusila berjumlah tiga orang, menikah lebih dari satu kali satu orang, menelantarkan keluarga satu orang, penyalahgunaan senjata api satu orang, desersi 11 orang, dan narkoba tiga orang.