PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Wamonii, Sulawesi Tengah kembali terlibat konflik dengan masyarakat setempat. GKP mempolisikan salah satu warga setempat karena dinilai melakukan penerobosan lahan.
Polres Kendari menetapkan warga Desa Sukarela Jaya, Wamonii bernama Idris dijadikan tersangka atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman. Penetapan tersangka yang dilakukan polisi menambah panjang daftar warga yang dilaporkan ke polisi oleh GKP.
Total sampai saat ini sudah 20 warga dilaporkan ke polisi. Rinciannya, 17 warga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan tiga warga ke Polres Kendari.
Ada pun laporan yang dilayangkan GKP adalah laporan tindak pidana saat perusahaan sedang membuat jalur untuk akses ke pertambangan di Wamonii. Sementara masyarakat memprotes dan berusaha untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai telah melakukan penyerobotan lahan warga.
Idris bercerita sebelum berusaha sendiri menghentikan penerobosan lahan tersebut, dirinya telah melapor ke Polres Kendari. Sayang, laporan Idris tidak digubris aparat sehingga ia melakukan tindakan penghentian secara pribadi.
Catatan masyarakat setempat, PT GKP disebut telah tiga kali melakukan penerobosan lahan masyarakat sekitar. Rinciannya pada 9 Juli 2019, 16 Juli 2019, dan 22 Agustus 2019.
Sejumlah masyarakat pun telah mencoba menghentikan penerobosan lahan tersebut. Namun mereka justru dilaporkan ke kepolisian oleh PT GKP dengan tuduhan seperti: perampasan hingga penganiayaan dan pengancaman.
Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii menduga dalam penerobosan lahan ini ada keterlibatan langsung dari pihak kepolisian. Alasannya, dari ketiga penerobosan lahan yang telah dilakukan perusahaan polisi justru hadir.
"Polisi hadir selama tigak kali saat GKP melakukan penerobosan lahan," ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wamonii, Melky Nahar.
Melky pun mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga yang telah dilaporkan oleh PT GKP.
"Kami mendesak agar Polda Sultra dan Polres Kendari untuk menghentikan proses hukum kepada warga, karena laporan yang ada itu cenderung mengada-ada," ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada (9/9).
Selain itu, koalisi juga mendesak agar Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya agar segera bersikap, dan menjalankan amanat Pasal 66 UU NO 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".