Ketua Panitia Selekesi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Usman Kansong mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika akan menyampaikan 21 nama calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 kepada presiden.
“Setelah melalui sejumlah tahap seleksi yang dilaksanakan sejak diumumkan pada 29 Agustus 2021 oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 30 Ayat 2,” ujar Usman dalam Konferensi Pers Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Selasa (7/12).
Seleksi rekrutmen, dilakukan oleh panitia seleksi yang ditugaskan melalui keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.405 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No.289 Tahun 2021 tentang Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.
“Adapun nama-nama panitia seleksi sebagai berikut Usman Kansong sebagai ketua, Philip Gobang sebagai wakil ketua, dan anggota lainnya yaitu Ahmad M, Hikmahanto Juwana, Ninok Leksono, Slamet Soedarsono, dan Abdul Malik Gismar,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menyebutkan, pelaksanaan seleksi calon anggota KIP periode 2021-2025 dilakukan secara terbuka, yang perkembangan proses pelaksanaan seleksi diumumkan melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan beberapa tahapan.
“Pertama, pengumuman seleksi dilakukan pada 29 Agustus sampai 5 September 2021 melalui laman seleksi.kominfo.go.id. Lalu diaplikasikan melalui media masa baik media cetak maupun media online atau media sosial, selain itu pengumuman disebarluaskan melalui surat edaran kepada kementrian, lembaga dan perguruan tinggi,” jelas usman.
Kemudian, Usman mengatakan, pendaftaran peserta rekrutmen dibuka pada 6 sampai 21 september 2021 dan terdapat 609 terdaftar yang menyampaikan persyaratan pendaftaran secara online melalui laman seleksi.
“Hasil seleksi tahap 1 yaitu seleksi administratif diumumkan pada 28 September 2021 terdapat 171 peserta yang dinyatakan lulus,” tutur Usman.
Selanjutnya, kata Usman, seleksi tahap 2 berupa tes penulisan makalah dilaksanakan pada 5 Oktober 2021 dan hasilnya diumumkan pada 12 Oktober 2021 yang menyatakan 63 peserta untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
Usman menyampaikan, seleksi tahap selanjutnya adalah asesmen psikologi yang dilaksanakan pada 21 Oktober dan 23 sampai 25 Oktober 2021 oleh lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia.
“Dari 63 peserta 1 peserta tidak hadir. Jadi hanya 62 peserta yang hadir pada seleksi asesmen psikologi. Jadi, 1 peserta yang tidak hadir tersebut kami nyatakan gugur," ucap dia.
Seleksi wawancara, lanjut Usman dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 terhadap 36 peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 3 yang dinilai unsur-unsurnya berdasarkan penilaian yang telah ditetapkan panitia seleksi pada setiap tahapan seleksi.
Selain penilaian kuantitatif sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilian terhadap calon anggota KIP dengan disertai alasan.
“Karena itu, panitia seleksi membuka dan menerima masukan rekam jejak terhadap peserta pada tanggal 12 sampai 27 Oktober 2021,” ucapnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Usman, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 Ayat 1 UU No,14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah melalui presiden akan menyampaikan 21 nama calon hasil rekrutmen kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebelum ditetapkan 7 orang sebagai anggota KIP periode 2021-2025